⌂ Beranda News Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook
A A Ukuran Teks16px

Jaksa juga menduga Nadiem menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia melalui kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi.

Terdakwa disebut tetap menerima keuntungan ekonomi dari aksi korporasi tersebut.

“Akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi dan Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia,” kata jaksa.

>>> Alphabet Himpun Dana Rp 1.545 Triliun untuk Infrastruktur AI

Tudingan lain yang muncul adalah pemanfaatan organisasi bayangan yang melibatkan staf khusus untuk mengintervensi tim teknis kementerian agar memilih Google.

Penuntut umum turut menduga adanya praktik kejahatan kerah putih berupa manipulasi pencatatan nilai investasi demi menghindari pajak.

“Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya,” kata jaksa.

Terkait efektivitas program, jaksa menyebut tingkat pemanfaatan perangkat di sekolah sangat rendah, yakni hanya sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia.

Pemanfaatan hanya melonjak saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

“Tingkat pemanfaatan Chromebook hanya sekitar 0,15% dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia dan secara nyata hanya optimal pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang dilaksanakan 1 tahun sekali,” kata jaksa.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,2 triliun yang merujuk pada putusan terdakwa lain, Ibrahim Arif, pada 12 Mei 2025.

Jaksa menambahkan ada kekayaan Nadiem sebesar Rp809,5 miliar yang disamarkan serta lonjakan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Melalui replik tersebut, jaksa penuntut umum menegaskan tetap pada tuntutan semula yaitu hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun.

Tanggapan Nadiem Makarim

Merespons jaksa, Nadiem Makarim membantah dan menilai ada perubahan narasi tuduhan karena pemanfaatan Chromebook diklaimnya terbukti tinggi di lapangan.

“Apakah tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin.

Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 sampai 2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuman 3 tahun itu.

Sampai di sidang saya meminta akhirnya tolong Bapak Kejaksaan tunjukkan dong chart-nya tolong di-pull down 2023. Jeng.

Keluar semua data penggunaannya selama non-AKM, non-Asesmen Nasional itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Jadi berubah lagi kasusnya, akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat, ya sudah berubah lagi,” ucap Nadiem Makarim.

>>> Rupiah Menguat ke Rp18.058 Usai Bank Indonesia Naikkan BI Rate

Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atas replik jaksa atau duplik pada 23 Juni 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru