Atas dasar pertimbangan tersebut, FSP RTMM-SPSI menyatakan sikap menolak draf pelarangan, sepanjang bahan-bahan tambahan yang digunakan telah memenuhi kualifikasi aman untuk pangan.
Penolakan juga datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Mereka menilai larangan penggunaan bahan tambahan akan berdampak luas, terutama karena sebagian besar pasar rokok Indonesia didominasi produk kretek.
Data industri menunjukkan sekitar 97 persen pangsa pasar rokok di dalam negeri dikuasai oleh varian sigaret kretek yang mengombinasikan tembakau dan cengkeh melalui racikan saus khusus.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan setiap pabrikan memiliki formulasi tersendiri untuk menghasilkan aroma dan rasa yang sesuai dengan preferensi konsumen.
"Ketentuan yang melarang penggunaan bahan tambahan di industri hasil tembakau akan memberikan dampak yang sangat besar, termasuk pada rokok elektronik.
Kandungan tar rokok kretek secara alami tinggi karena mengandung cengkeh yang jika dibakar menyisakan tar jauh lebih tinggi dari non-kretek.
>>> Otak Aktif Memprediksi Suara Jadi Penyebab Manusia Salah Mendengar
Jika semua bahan tambahan dilarang, ini akan mendisrupsi dan mematikan industri," ujar Benny.
Benny Wachjudi mengingatkan bahwa klausul dalam Pasal 432 ayat (2) PP 28/2024 mengamanatkan bahwa bahan tambahan yang tidak terbukti secara ilmiah membahayakan kesehatan semestinya tetap diizinkan.
"Secara umum industri mengacu kepada bahan-bahan food grade, seperti mentol, karena memiliki bukti ilmiah internasional tidak menambah zat berbahaya.
Jika bahan yang aman tetap dilarang, maka rancangan peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (PP 28/2024)," kata dia.
Kontradiksi dengan Program Pemberdayaan Daerah
Kebijakan pengetatan ini dinilai tidak sejalan dengan agenda pemerintah daerah yang sedang berupaya mengoptimalkan potensi industri manufaktur kecil.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Iwan mengatakan terdapat sekitar 1.797 perusahaan IHT di provinsi tersebut yang menyerap lebih dari 287.000 tenaga kerja langsung.
Aparatur daerah secara konsisten memfasilitasi program peningkatan kapasitas pengolahan, termasuk teknik pencampuran bahan tambahan standar pangan guna membangun identitas komersial UMKM.