Ini saya pikir prestasi yang luar biasa," ujar Purbaya.
Purbaya mengingatkan penegak hukum agar tidak melupakan kasus korupsi lama. "Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian.
Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar," ujarnya.
Ia juga menanggapi keluhan Jaksa Agung mengenai ketiadaan anggaran pemeliharaan aset sitaan. "Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada.
Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset," kata Purbaya.
Eddy Tansil merupakan terpidana pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp10,1 triliun melalui Golden Key Group.
Ia divonis 20 tahun penjara pada 1994, namun kabur dari LP Cipinang pada Mei 1996. Kejaksaan Agung sempat mendeteksi keberadaannya di China pada 2011 dan mengajukan ekstradisi.
>>> Justin Trudeau Dikritik karena Pilih Nonton Piala Dunia 2026 di AS
Hingga kini, keberadaannya masih misterius, namun penelusuran dan pelelangan asetnya terus berjalan.