⌂ Beranda News Kemenkeu Terima PNBP Rp 1 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung

Kemenkeu Terima PNBP Rp 1 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung

Kemenkeu Terima PNBP Rp 1 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung
Kementerian Keuangan terima PNBP Rp 1 triliun hasil pemulihan aset
A A Ukuran Teks16px

Secara khusus, Menkeu menyoroti pengembalian dana senilai Rp 51,6 miliar dari kasus korupsi Edi Tansil.

Capaian ini membawa pesan kuat bahwa negara akan terus mengejar haknya tanpa memedulikan perkara yang sudah bergulir hingga puluhan tahun.

"Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Ini menunjukkan negara hadir dan konsisten menjaga kepentingan publik," tegasnya.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh aliran dana masuk tersebut bakal dikelola secara transparan, tertib, serta akuntabel sesuai payung hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa hasil pemulihan aset ini benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik," ujar Purbaya.

Menatap periode mendatang, Kementerian Keuangan bersiap mempererat sinergi dengan BPA Kejaksaan Agung.

Kerja sama ini difokuskan untuk memaksimalkan efektivitas pelacakan, pelelangan, hingga manajemen aset negara yang bersumber dari tindak pidana.

Purbaya mengharapkan agar sistem pemulihan aset ini mampu bertransformasi menjadi instrumen permanen.

>>> Patrick Beach Tampil Gemilang Kawal Gawang Australia di Piala Dunia 2026

Langkah ini bertujuan memperkokoh struktur APBN sekaligus memicu efek jera yang kuat bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru