⌂ Beranda News Polisi Tangkap Dua Tersangka Penculikan Kakek di Pantai Indah Kapuk

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penculikan Kakek di Pantai Indah Kapuk

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penculikan Kakek di Pantai Indah Kapuk
Polisi menangkap dua tersangka penculikan kakek di Pantai Indah Kapuk
A A Ukuran Teks16px

Polsek Metro Penjaringan menahan dua pria berinisial CW (31) dan FAP (26) terkait dugaan percobaan penculikan terhadap seorang kakek berinisial GH (70) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan motif utama pelaku adalah masalah asmara.

>>> KPK Periksa Pejabat ESDM Terkait Data Batu Bara Kasus Rita Widyasari

CW disebut sebagai otak penculikan. Ia seorang pengusaha yang aktif dalam perdagangan mandiri atau trading.

"Pekerjaannya wiraswasta, trading," kata Kapolsek saat dihubungi, Senin (15/6/2026).

Dalam aksinya, CW meminta bantuan FAP yang bekerja sebagai petugas keamanan di fasilitas olahraga sebuah apartemen. Mereka biasa berlatih bersama di tempat itu.

CW menjanjikan imbalan satu unit mobil jika FAP bersedia membantu proses penculikan. "Pelaku kedua, petugas keamanan yang jaga tempat gym.

(kedua pelaku) pernah gym bareng. Dijanjikan kerja sama, 8 bulan mau dikasih mobil," ujar Kapolsek.

Motif CW didasari dendam setelah hubungannya dengan anak korban berinisial CKH ditolak keluarga. Penolakan terjadi karena keluarga mengetahui CW sudah memiliki istri dan anak.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban.

Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban.

>>> DPRD Banten Desak Pemprov Tarik Kelebihan Bayar Proyek Rp5,221 Miliar

Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," jelas Kapolsek.

CW nekat menculik setelah akses komunikasinya diputus sepihak oleh keluarga korban. Ia berencana menemui korban secara paksa untuk membahas kelanjutan hubungan asmaranya.

"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff.

Dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat," ujar Kapolsek.

Meski tersangka mengaku hanya ingin berkomunikasi, penyidik tetap memproses secara pidana. Aparat menilai penjemputan paksa itu sudah mengandung unsur kekerasan fisik.

"Dia (pelaku) bilangnya mau komunikasi, cuman kondisi bapak bapak udah usia segitu. Keterangan dia mau ngajak komunikasi, tapi kan nggak gitu juga, nggak nyulik juga.

Itu sudah kekerasan," imbuhnya.

Polisi menjerat CW dan FAP dengan pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471.

>>> MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum

Keduanya terancam hukuman pidana.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru