Tidak seperti paradigma saat ini yang tidak ada interkoneksi di mana begitu calon legislatif dan eksekutif terpilih, koneksi terhenti dan baru kembali terajut dua tahun kemudian ketika memasuki tahapan pemilu.
Sebuah koneksi dan relasi mekanik prosedural yang terus berulang, banal, dan tidak transformatif, apalagi deliberatif. Paradigma ini harus menjadi kesadaran kolektif dan melembaga menjadi sebuah kebijakan.
Sehingga, pada masa non tahapan pemilu seperti saat ini, harusnya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) memainkan peran yang lebih substantif pada penguatan kualitas partisipasi kewarganegaraan pemilih melalui pendidikan politik.
Sisi lain, rakyat (pemilih) menyampaikan aspirasi dan mengawal kebijakan pemerintah terpilih dengan cara-cara demokratis.
Sementara partai politik dan pemimpin terpilih memaknai perolehan suaranya di TPS tidak hanya sebagai angka legitimasi, melainkan gumpalan asa rakyat yang harus mereka wujudkan dan dengarkan selama memimpin.
>>> Omoway Indonesia Catat Pemesanan Skuter Listrik Omo X Tembus 2.000 Unit
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, Agus Hilman, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan tidak mencerminkan pandangan redaksi.