Penyidik mendapat laporan praktik serupa diduga terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Menurut Budi, potensi uang yang beredar dalam perkara ini bahkan lebih besar dibanding kasus RPTKA.
Sebab, layanan keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga anggota keluarganya yang ikut tinggal di Indonesia, serta WNA lain yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
Dalam praktik yang sedang disidik KPK, para WNA disebut tetap membayar biaya resmi negara. Namun, di luar itu, terdapat pungutan tambahan yang diminta agar proses administrasi berjalan lancar.
Modus yang digunakan adalah mempersulit atau tidak memproses pengajuan dokumen hingga pemohon atau biro jasa bersedia memberikan uang tambahan.
"Jadi memang modusnya yang dilakukan mereka itu mempersulit. Atau malah nggak memproses pengajuan dari para WNA melalui biro jasa ini," kata Budi.
Menurut dia, biro jasa kemudian menyampaikan kepada pemohon terdapat biaya tambahan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen.
"Nah, nanti biro jasa ngasih tahu ke WNA-nya ini ada extra charge nih untuk memuluskan proses," ujarnya.
Besaran pungutan tersebut bervariasi, tapi rata-rata kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk satu kali pengurusan.
Uang yang terkumpul dari berbagai pengurusan dokumen itu kemudian dihimpun terlebih dahulu dalam rekening khusus yang berfungsi sebagai rekening penampung.
Dana masuk baik melalui setoran tunai maupun transfer.
"Karena uang-uang yang terkumpul itu kan masuk di rekening pengepul, gitu kan. Ya ada yang cash juga, ada yang via transfer, gitu kan," ujar Budi.
Setelah terkumpul, uang tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Selain pembagian berkala, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tertentu yang muncul sewaktu-waktu.
"Itu yang kemudian setiap hari Jumat dibagiin, gitu kan. Nah, selain itu juga, kalau ada kebutuhan-kebutuhan insidental, ya ada yang menggunakan uang itu," katanya.
Penyidik KPK kemudian memantau pergerakan dana tersebut.
Salah satu titik penting penyidikan muncul ketika terdeteksi adanya transaksi transfer yang berkaitan dengan pendistribusian uang hasil dugaan pemerasan.