⌂ Beranda News Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak

Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak

Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Alihkan Aset Saat KPK Bergerak
Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka korupsi imigrasi
A A Ukuran Teks16px

"Terus ada transfer uang, m-banking-lah ya. Nah, itulah awal mulanya tangkap tangan," kata Budi.

>>> Ahmad Sugiri Manfaatkan Mobile JKN untuk Kontrol Tiroid Gratis

Para tersangka ini memindahkan uang korupsi menggunakan rekening nominee. Rekening-rekening tersebut kerap dibuka dan ditutup secara bergantian untuk menyamarkan aliran uang.

Bahkan sejumlah rekening atas nama pegawai pendukung, seperti office boy, juga digunakan dalam praktik tersebut.

Dalam kasus ini, untuk sementara KPK telah menetapkan delapan tersangka.

KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 17,5 miliar.

Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.

Sedangkan dari tersangka Gusti Benardiansyah (GST), KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), penyidik menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, serta sejumlah mata uang asing yang terdiri dari US$ 14.500, SGD 10 ribu, dan SAR 30.

KPK juga mengamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, dokumen kepemilikan aset, serta sejumlah mata uang asing.

Laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar menjadi salah satu pintu masuk pengusutan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Andrianto mengatakan temuan tersebut berasal dari penelusuran terhadap dugaan kejahatan di sektor ketenagakerjaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru