Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menggelar operasi tangkap tangan terhadap delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Tindakan ini dilakukan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.
>>> Generasi Sandwich dan Frugal Living: Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
Operasi gabungan yang melibatkan petugas Sudin LH, Kepolisian, dan pihak kelurahan ini berlangsung sejak Jumat (12/6) hingga Kamis (18/6/2026).
Sanksi Denda Administratif
Para pelanggar yang tertangkap tangan dikenakan sanksi denda administratif sesuai Pasal 130 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, menjelaskan bahwa setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Seluruh dana hasil denda disetorkan langsung ke kas daerah untuk memberikan efek jera dan mencegah pengulangan perbuatan.
>>> Wakil Ketua MPR Minta Anggaran Energi Baru Terbarukan 2027 Ditambah
Mekanisme pembayaran denda kini mengedepankan transparansi digital, di mana sistem akan mengirimkan konfirmasi otomatis setelah pembayaran dilakukan.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Masyarakat setempat menyambut baik pengawasan ketat ini, mengingat pelanggaran sering terjadi di luar jam kerja reguler, terutama pada tengah malam.
>>> Cisco Luncurkan Cloud Control untuk Kolaborasi Manusia dan Agen AI
Operasi gabungan rutin ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.