"Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu.
>>> Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang
Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy," tutur Ahmad Khozinudin.
Menurut keterangan kuasa hukum, Roy Suryo baru tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada dini hari sebelum petugas kepolisian datang.
"Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," kata Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa situasi sempat memanas ketika penyidik berniat memasuki area privat di dalam rumah kliennya.
"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya.
Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan," tutur Ahmad Khozinudin.
Istri Roy Suryo, Ririn, dilaporkan menolak menandatangani surat penangkapan karena menilai prosedur yang dilakukan petugas kurang mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Tapi ini semua dikesampingkan.
Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya," tambah Ahmad Khozinudin.
Kasus Berawal dari Laporan Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu ini sebelumnya telah bergulir sejak tahun lalu dan menyeret sejumlah nama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resminya terdahulu menyatakan ada delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Joko Widodo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Irjen Asep Edi Suheri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
>>> FAO Prediksi Produksi Beras Dunia Turun Jadi 552,4 Juta Ton
Seiring berjalannya penyidikan, beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut status tersangkanya setelah menempuh jalur restorative justice.