Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung terintegrasi.
Meutya menegaskan penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi.
Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan UU ITE, UU PDP, serta regulasi sektoral lainnya agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, dan batas kewenangan.
Kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola dan pemrosesan data.
"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data," tegasnya.
Meutya juga menekankan keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data dipusatkan pada satu instansi.
UU SDI tetap menjunjung prinsip 'data remains at source', di mana setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya.
Integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan mengambil alih kewenangan pengelolaan dari instansi asal.
Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas peran sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari infrastruktur atau sistem yang terhubung, tetapi dari kemudahan layanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," pungkasnya.