Penggunaan teknologi pengawasan digital oleh lembaga negara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyadapan ilegal. Isu tersebut mencuat usai dugaan keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat bersama Seknas Fitra merilis riset terbaru berjudul Privasi dalam Rumah Kaca. Riset itu menyoroti akuntabilitas penggunaan perangkat pengawasan digital di Indonesia.
Alokasi Anggaran Miliaran Rupiah
Elsam mencatat ada empat lembaga negara yang memiliki alokasi anggaran hingga Rp 36,1 triliun. Anggaran itu terserap untuk pengadaan teknologi surveillance sepanjang periode 2018-2024.
Empat institusi tersebut mencakup Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Teknologi yang dibeli mencakup perangkat canggih seperti spyware Pegasus dan FinFisher.
Spyware merupakan teknologi yang mampu mengakses, memantau, serta mengambil informasi secara tersembunyi. Kemampuan itu memicu risiko serius terhadap data sensitif dan privasi masyarakat.
Ketiadaan aturan khusus mengenai pengadaan alat tersebut dinilai menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan. Teknologi ini dikhawatirkan dipakai mengawasi aktivis dan pihak dengan pandangan politik berbeda.
Elsam dan Seknas Fitra mendesak pemerintah serta DPR segera membentuk undang-undang khusus penyadapan. Regulasi itu diperlukan untuk mengatur batas kewenangan, pengawasan independen, dan transparansi pengadaan.