"Dua Putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu nafas, di mana tidak boleh ada penafsiran yang justru mendiskreditkan pihak manapun atau memberi ketidakadilan.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri," ujar dia.
Politisi partai Gerindra tersebut kemudian merinci bahwa penugasan di luar struktur Polri kini dibatasi pada kementerian atau lembaga yang membidangi kamtibmas, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum, atau di luar itu melalui Keputusan Presiden.
"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," imbuh dia.
Penempatan di luar sektor tersebut wajib memenuhi syarat ketat, yakni atas permintaan instansi yang bersangkutan, sesuai keahlian personel, atau melalui perintah penugasan langsung dari Presiden.
"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
>>> Misi Menyelamatkan Rupiah: Kredibilitas Fiskal dan Pembenahan Struktur Ekonomi
Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tutur dia.