Indonesia memiliki definisi UMKM dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mengelompokkan UMKM berdasarkan modal atau hasil penjualan tahunan.
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan hingga Rp2 miliar, Usaha Kecil Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan Usaha Menengah Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Definisi ini berada dalam kerangka kebijakan pemberdayaan, pelindungan, dan kemudahan UMKM. Namun, definisi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan dalam konteks perpajakan PPh Final.
Tujuan Kebijakan Pemberdayaan Berbeda dengan Kebijakan Pajak
Tujuan kebijakan pemberdayaan dan kebijakan pajak tidak sepenuhnya sama. Kebijakan pemberdayaan cenderung memiliki cakupan lebih luas untuk memberikan dukungan lebih banyak usaha.
Sementara itu, kebijakan pajak memerlukan kriteria yang lebih spesifik dan terukur untuk memastikan keadilan antar-WP, menjaga basis penerimaan negara, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Batas omzet Rp4,8 miliar untuk PPh Final 0,5 persen dipilih karena lebih mudah diadministrasikan dan diuji oleh sistem perpajakan dibandingkan definisi UMKM yang bisa melibatkan banyak variabel.
Proxy fiskal seperti omzet, bentuk usaha, dan jenis penghasilan digunakan sebagai ukuran pengganti yang lebih tegas. Namun, proxy ini tidak selalu sempurna mencerminkan realitas ekonomi.
PP 20/2026: Penajaman Sasaran dan Penguatan Pengujian
PP 20/2026 dapat dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki proxy lama dan mempertajam sasaran penerima fasilitas PPh Final.
>>> Trump Klaim Militer AS Amankan 100 Juta Barel Minyak di Selat Hormuz
Fasilitas kini difokuskan pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
CV, firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru, meskipun WP yang sudah menggunakan fasilitas mendapat masa transisi.
Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas diberikan tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan. Koperasi mendapat waktu empat tahun sejak terdaftar.
Selain itu, PP 20/2026 memperjelas bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam objek PPh Final 0,5 persen.
Ini mencakup profesi seperti tenaga ahli, dokter, konsultan, notaris, hingga kreator konten daring.
Agregasi omzet juga diperkuat untuk menguji batas Rp4,8 miliar.