Peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas, baik final maupun tidak final, termasuk dari luar negeri, akan dihitung.
Agregasi ini berfungsi sebagai alat uji kelayakan fasilitas.
Setelah WP dinyatakan memenuhi syarat, tarif 0,5 persen tetap dikenakan hanya pada penghasilan usaha yang memang menjadi objek PPh Final.
PP 20/2026 tidak hanya membatasi, tetapi juga berupaya mengatasi persoalan lama terkait penyalahgunaan fasilitas sederhana sebagai celah arbitrase pajak.
Pajak UMKM dan Pentingnya Pembukuan
Perdebatan mengenai PPh Final UMKM seringkali terlalu fokus pada tarif, padahal fasilitas ini juga mencakup aspek administrasi.
Secara umum, WP orang pribadi dan badan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Namun, WP orang pribadi tertentu dapat dikecualikan dan cukup melakukan pencatatan, salah satunya jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
PPh Final 0,5 persen merupakan fasilitas administrasi karena pajak dihitung dari omzet, menyederhanakan proses bagi pelaku usaha kecil agar tidak langsung masuk ke penghitungan laba fiskal yang kompleks.
Namun, penyederhanaan ini memiliki konsekuensi.
Pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan penerima fasilitas agar tidak dinikmati oleh pihak yang sudah mampu melakukan pembukuan, namun juga tidak terlalu membatasi pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan kemudahan.
Kategori Khusus untuk Usaha Kecil di Berbagai Negara
Masalah penentuan kategori khusus untuk usaha kecil dalam perpajakan tidak hanya dihadapi Indonesia. Banyak negara lain juga memiliki pendekatan serupa.
OECD mencatat bahwa tidak ada definisi tunggal Small and Medium Enterprises (SME) yang universal. Negara dapat menggunakan jumlah pegawai, omzet, aset, modal, atau kombinasi kriteria sesuai tujuan kebijakan.
Contohnya, Brasil memiliki Simples Nacional, Afrika Selatan mengenal small business corporation dan micro business, Malaysia menggunakan kombinasi modal dan pendapatan bisnis, sementara Vietnam menerapkan tarif PPh badan khusus untuk perusahaan mikro dan kecil.
Pelajaran dari negara lain adalah perlunya kategori fiskal yang jelas untuk fasilitas pajak bagi usaha kecil.
>>> Polsek Johar Baru Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Pusat
Tanpa kategori yang jelas, perdebatan mengenai siapa yang layak disebut kecil dan siapa yang masih perlu dibantu akan terus berulang.