Hamdan menegaskan bahwa pemohon eksekusi belum memiliki dasar kepemilikan yang final atas bangunan tersebut dan tindakan sepihak ini berpotensi merampas hak pelaku usaha komersial.
Pemerintah, melalui kuasa hukumnya Kharis Sucipto, menegaskan jadwal eksekusi tidak akan berubah dan mengimbau PT Indobuildco mematuhi putusan pengadilan demi kelancaran proses pemindahan.
Kharis menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelumnya telah menolak gugatan royalti dari pihak manajemen hotel, sehingga tidak ada lagi dasar administratif untuk mempersoalkan proses ini.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pihaknya telah melakukan pencocokan data batas wilayah Blok 15 bersama aparat kepolisian dan kementerian terkait.
Proses ini berfokus pada area eks-HGB yang kini berstatus aset negara.
Rakhmadi menegaskan penertiban ini merupakan amanat pimpinan kementerian untuk mengamankan dan mengoptimalisasikan barang milik negara demi kepentingan publik.
Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak pernah memindahtangankan kepemilikan aset yang telah dibebaskan sejak proyek Asian Games IV.
Izin awal yang diberikan kepada PT Indobuildco memiliki batas waktu sewa 30 tahun sejak 1971.
>>> Kimia Farma Bidik Pasar Lansia Rp 700 Triliun Menuju Indonesia Emas 2045
Chandra menyimpulkan eksekusi pengosongan fisik bangunan memiliki landasan hukum kuat karena masa berlaku perpanjangan HGB perusahaan telah habis sejak tahun 2023.