>>> PDPOTJI: Konsumsi Jamu Setiap Hari Boleh Asalkan Aman dan Legal
Rancangan regulasi baru ini juga mengusulkan penegasan KADIN sebagai wadah tunggal representasi dunia usaha di tingkat nasional hingga daerah.
Kepastian hukum ini dinilai krusial demi mencegah tumpang tindih kewenangan serta meminimalisasi konflik kepengurusan.
"Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha.
Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan," kata Bamsoet.
Melalui konsep institusi kembaran atau quasi-negara, KADIN nantinya akan difokuskan pada tiga sektor utama.
Klaster tersebut meliputi perumusan kebijakan ekonomi, pembinaan pelaku usaha, serta pendampingan dunia usaha, mengikuti model yang jamak diterapkan di berbagai negara maju.
Kemitraan strategis ini nantinya melibatkan KADIN dalam penyusunan RPJMN, RPJMD, Musrenbang, hingga pembahasan draf regulasi yang berdampak pada iklim usaha.
"KADIN juga perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN dan APBD.
Masukan dari dunia usaha sangat penting mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja," urai Bamsoet.
Selain itu, KADIN diusulkan memegang otoritas dalam penerbitan sertifikasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha lewat mekanisme sanksi berjenjang.
Sistem keanggotaan KADIN juga direncanakan terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban administratif ini akan mencakup korporasi swasta, BUMN, BUMD, koperasi, hingga penanaman modal asing.
"Aspek lain yang dianggap sangat penting adalah penguatan struktur organisasi KADIN dari tingkat nasional hingga daerah serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat.
>>> Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp40,75 Triliun ke DPR
Pengaturan tersebut diyakini mampu memberikan kepastian hukum serta menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu iklim usaha," tutup Bamsoet.