"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa?
>>> FIFA Tuai Kritik Usai Messi Lolos dari Kartu Merah di Piala Dunia 2026
Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan.
Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang.
Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang," tutur Febrie.
Fokus utama tim penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara kelima tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan, dengan tujuan menjaga kelancaran operasional BGN.
"Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujar Febrie.
Selain penuntasan berkas, Kejaksaan Agung juga membuka peluang besar untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memulihkan kerugian keuangan negara.
"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Febrie.
Penyidik menegaskan akan terus memburu bukti-bukti baru guna mengembangkan perkara korupsi tata kelola program MBG ini.
"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa instrumen hukum TPPU bakal dimaksimalkan untuk melacak aliran aset dari seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut.
"Pasi kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti.
Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang.
>>> Purbaya Yudhi Sadewa Bertemu Menkeu China, Bahas Kerja Sama Ekonomi
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dengan latar belakang profesi mulai dari mantan pejabat teras BGN hingga direktur perusahaan penyedia sepeda motor listrik BGN.
