⌂ Beranda News Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,68 Miliar ke Kemenkeu

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,68 Miliar ke Kemenkeu

Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,68 Miliar ke Kemenkeu
Penyerahan aset Eddy Tansil oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset sitaan milik terpidana korupsi Eddy Tansil kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan berlangsung di gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6).

>>> BKN Tegaskan Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspada Hoaks

Nilai aset yang diserahkan mencapai Rp82,68 miliar.

Aset tersebut merupakan hasil pemulihan dari kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun yang terjadi puluhan tahun lalu.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa pihaknya berhasil menelusuri aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51,68 miliar.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami reportasekan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000," ujar Kuntadi.

Selain uang tunai, aset yang diselamatkan meliputi empat vila di Megamendung Bogor, eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Serang Banten.

>>> BGN Alihkan Anggaran Makan Gratis dari 76 Sekolah di Jawa

Seluruh aset tersebut diperoleh dari hasil negosiasi perbankan dan eksekusi properti.

Apresiasi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja korps adhyaksa. Ia mengaku terkejut karena aset dari kasus yang sudah berusia tiga dekade itu masih bisa diperoleh.

"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya.

Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," kata Purbaya saat acara penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Eddy Tansil adalah bos PT Golden Key Group yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1992.

>>> PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan di GBK

Namun, ia berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Mei 1996 dan hingga kini masih menjadi buron internasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru