Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul sejumlah aset yang disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing.
>>> BEI Klarifikasi Penilaian Arus Informasi oleh MSCI
Pemeriksaan terhadap Silmy Karim, yang juga berstatus tersangka, dilakukan secara berkala. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan uang haram oleh Silmy Karim.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita dari kediaman tersangka. Silmy Karim diperiksa secara intensif di gedung Merah Putih KPK.
>>> Empat Shio Ini Dikenal Pandai Menabung dan Membangun Kekayaan
Kasus ini turut menyeret tujuh tersangka lain yang berasal dari lingkaran Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi ini.
>>> Wisata Kuliner Malam Pecinan Glodok Meriahkan HUT Jakarta ke-499
Setelah menjalani pemeriksaan, Silmy Karim memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.