Empat negara bagian di Amerika Serikat menggugat Meta dengan tuntutan denda mencapai USD 1,4 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun.
Gugatan dilayangkan oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Mereka menuduh Meta sengaja merancang Instagram dan Facebook agar membuat pengguna kecanduan.
>>> Kritik Ronaldo yang Akhirnya Pensiun Bela Timnas, Media Portugal: Kelamaan
Meta juga dituduh menyesatkan publik mengenai keamanan aplikasi buatannya.
Jumlah denda tersebut diungkap Meta sebagai tanggapan atas permintaan jaksa agung negara bagian tentang cara penghitungan denda jika negara bagian menang.
Namun, Meta menyebut jumlah tuntutan itu tidak dapat dibenarkan karena tidak didukung bukti. Angka tersebut mendekati valuasi pasar Meta yang sekitar USD 1,5 triliun.
"Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," kata pengacara Meta dalam dokumen pengadilan, dikutip dari Engadget, Rabu (8/7/2026).
Pada sidang bulan lalu, empat negara bagian menghitung denda dengan memperkirakan jumlah pengguna muda yang terpengaruh dan mengalikannya dengan denda hukum negara bagian.
>>> Gagal Penalti Lagi, Saatnya Messi Serahkan Tugas Eksekutor?
Meta juga menghadapi tuntutan hukum tambahan dari 29 negara bagian lain.
Sebagian besar menuduh Meta melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) karena mengumpulkan data anak tanpa persetujuan orang tua.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers akan membahas klaim tersebut bersama gugatan empat negara bagian dalam persidangan Agustus.
Empat belas negara bagian lain mengajukan klaim berdasarkan hukum lokal yang akan disidangkan terpisah pada Februari 2027.
Meta sebelumnya membantah tuduhan dengan alasan kecanduan media sosial bukan kondisi kejiwaan yang sudah ada.
>>> Wasit Argentina vs Mesir Dihujat, Dulu Bikin Indonesia & STY Ngamuk
Asosiasi Psikiatri Amerika menyatakan kecanduan media sosial saat ini tidak tercantum sebagai diagnosis di DSM-5-TR, tapi bukan berarti tidak ada.
