Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga tersangka lain pada Selasa (9/6/2026) terkait dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
>>> Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor Karyawan, Polisi Amankan Pelaku
Selain Edison, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka.
Modus dan Aliran Uang Suap
Edison diduga menginstruksikan Abi Nurwardani untuk membuat rekening penampungan atas nama sejumlah pegawai Pemkab Muara Enim guna mengumpulkan uang suap dari pihak swasta yang mencapai Rp 500 juta.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan pembagian uang haram tersebut: 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, dan 1% untuk PPK dan bendahara.
Aliran komisi sebesar 5% untuk Edison disalurkan melalui perantara Adi Triyadi yang merupakan keponakannya.
Joint Investigation dengan Polri
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menjalankan joint investigation dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keterbatasan personel menjadi alasan utama kolaborasi kelembagaan ini.
>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 via Gol Tunggal Ole Romeny
"Untuk joint investigation ini, latar belakangnya mungkin saya bisa gambarkan sedikit bahwa dari beberapa kendala-kendala perkara yang ditangani di KPK perlu mungkin untuk mengajak atau bersinergi dengan APH lain," jelas Taufik.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penyelesaian terhadap berkas perkara lampau yang belum tuntas.
Taufik mengakui peningkatan volume operasi tangkap tangan berkontribusi pada penumpukan perkara dari periode sebelumnya.
"Saya juga pernah menjelaskan bahwa kita akan tuntaskan penanganan perkara yang sudah carry over, artinya surat perintah penyidikannya yang terbit sebelum tahun 2026," terangnya.
Ia memastikan bahwa penanganan khusus perkara Muara Enim akan tetap di bawah kendali penuh penyidik KPK, meskipun penyelidikan di daerah dibantu tim dari Mabes Polri.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Yohanes De Deo mengonfirmasi bahwa sinergi serupa sudah diinisiasi sejak 2021.
>>> Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0 Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret sinergi antara aparat penegak hukum.