Jumlah titik membengkak dari 2.000 menjadi 8.617 titik, dengan 6.138 titik di antaranya telah mengantongi surat keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional.
Pemerintah juga menyoroti revisi petunjuk teknis hukum terkait skema kompensasi investasi di wilayah 3T yang berpotensi memperberat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kalau sudah ada SK, maka investornya ini taruh di bank ya? Ya, taruh di bank.
Nah ini padahal ini dari 2.000 menjadi 8.670, bengkak 6.138. Yang sudah selesai 1.700, mestinya kan tinggal 300 kan?
Nah, ini ini juga akan jadi masalah, inilah yang akan diselesaikan, maka perlu waktu kita satu bulan untuk menata ini kembali,” jelas Zulkifli Hasan.
Perubahan aturan teknis secara berkala mencakup skema pengembalian dana investasi mandiri yang nilainya melebihi total modal awal pihak ketiga.
“Dan juknis yang berubah-ubah. Dulu daerah tertinggal (3T) itu akan dibayar 120 persen dari nilai dan empat kali.
>>> Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat Danantara
120 persen dari nilai investasi. Jadi, kalau Rp 1 miliar dibayar Rp 1,2 dan empat kali ya,” lanjut Zulkifli Hasan.