Komoditas ilegal tersebut kemudian dikirim dari Padang menuju Surabaya ke tangan tersangka AR.
Di wilayah tersebut, FS mengendalikan penyelundupan satwa dilindungi, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling ke pasar internasional.
FS dibantu oleh AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS.
Aparat bergerak melacak aset hasil kejahatan dan menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi.
Barang yang disita dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 650.000.000, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, dan mobil Suzuki Splash.
Kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA.
Petugas juga mengamankan dokumen perbankan berupa rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY, dan FS.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
>>> Kawasaki Hadirkan Modenas Brusky 125 dan KLX150 XPL di Jakarta Fair 2026
Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.