Menurut CORE, kenaikan suku bunga memang dapat membantu mempertahankan daya tarik aset keuangan Indonesia sehingga arus modal tidak terus keluar.
Akan tetapi, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi karena berpotensi memperlambat penyaluran kredit dan aktivitas investasi.
Kajian itu mengingatkan pengalaman taper tantrum 2013 menunjukkan kenaikan suku bunga yang agresif tidak otomatis menghentikan pelemahan rupiah.
Saat itu BI menaikkan BI Rate dari 5,75 persen menjadi 7,50 persen dalam kurun Juni-November 2013, tetapi rupiah tetap terdepresiasi hingga menembus Rp 12.000 per dollar AS pada akhir tahun.
CORE menyatakan keberhasilan stabilisasi kala itu baru terlihat setelah langkah moneter dipadukan dengan perbaikan fundamental ekonomi, termasuk kebijakan yang mempersempit defisit transaksi berjalan.
"Kenaikan BI Rate 50 basis poin memang dapat menjaga spread imbal hasil surat utang Indonesia dan AS dan menjaga kredibilitas BI sebagai jangkar stabilitas ekonomi, kendati demikian hal ini diperkirakan tidak akan mampu memperbaiki akar persoalan fiskal dan tata kelola yang menjadi sorotan lembaga pemeringkat," tulis CORE.
Memperkuat Pasokan Valas dari Dalam Negeri
Karena itu, CORE menilai upaya memperkuat rupiah perlu dilakukan melalui pengelolaan pasokan valuta asing di dalam negeri.
Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah optimalisasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan penempatan DHE pada bank-bank Himbara dan membuka ruang konversi ke rupiah hingga maksimal 50 persen.
Namun, CORE mengingatkan angka 50 persen tersebut merupakan batas atas, bukan kewajiban minimum.
Tanpa insentif yang cukup menarik, eksportir berpotensi tetap memilih menyimpan devisa dalam dollar AS sehingga dampaknya terhadap penguatan rupiah menjadi terbatas.
Karena itu, CORE menilai pemerintah perlu memperkuat insentif agar eksportir terdorong mengonversi devisa ke rupiah.
Salah satunya melalui peningkatan daya tarik instrumen rupiah, pemberian insentif perpajakan, serta pendalaman pasar lindung nilai agar pelaku usaha tidak perlu menimbun dollar AS sebagai perlindungan terhadap risiko kurs.