⌂ Beranda News Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat Danantara

Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat Danantara

Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat Danantara
Ilustrasi ekspor komoditas sumber daya alam
A A Ukuran Teks16px

Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi ekspor hingga paling lambat 31 Desember 2026.

"Masa transisi memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan mekanisme operasional. Evaluasi tiga bulan pertama juga bisa menjadi ruang koreksi apabila ada hambatan teknis," kata Piter.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini pada tiga bulan pertama secara berkala. Kontrak penjualan sebelum 1 Juni 2026 tetap berjalan selama tidak ada praktik under-invoicing.

Dampak pada Margin Emiten

Terkait pengaruh pada margin emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy, acuan harga internasional dinilai tetap menjadi pembatas kewenangan pengaturan pemerintah.

"Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting.

Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh," ujarnya.

Kepastian dampak akhir dari regulasi ini masih menunggu aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan teknis dari kementerian terkait. "PP ini baru kerangka besar.

>>> Brasil Pegang Rekor Penampilan Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Dampak akhirnya akan sangat ditentukan oleh aturan teknis. Yang perlu dilakukan pelaku pasar adalah mencermati detail implementasi, bukan langsung mengambil skenario paling buruk," pungkas Piter.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru