⌂ Beranda News KPK Periksa Heri Setiyono soal Kontainer Tanjung Mas

KPK Periksa Heri Setiyono soal Kontainer Tanjung Mas

KPK Periksa Heri Setiyono soal Kontainer Tanjung Mas
KPK periksa Heri Setiyono terkait kontainer Tanjung Mas
A A Ukuran Teks16px

"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh Budi.

KPK juga merespons sanggahan Heri mengenai status kepemilikan kontainer. Lembaga antirasuah menegaskan akan melakukan pembuktian secara menyeluruh.

"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja.

Setiap temuan yang didapatkan oleh tim baik dalam kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan penyidikan lainnya tentu akan dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budi.

Budi menegaskan tim penyidik tidak akan bertumpu pada satu keterangan saksi saja.

"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.

Di sisi lain, Heri Black memberikan pernyataan singkat setelah pemeriksaan. Saat ditanya awak media mengenai status kontainer, ia hanya menjawab, "Ndak, bukan."

Heri langsung meninggalkan lokasi dan enggan memberikan keterangan tambahan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai. KPK menetapkan enam orang tersangka dan menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.

Komponen sitaan terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Tiga petinggi PT Blueray Cargo kini menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

>>> Jadwal Semifinal ASEAN U19 Boys Championship: Indonesia vs Australia 11 Juni 2026

Ketiganya didakwa memberikan suap Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura dan fasilitas mewah Rp 1,8 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru