Namun, setelah mendengar penjelasan tentang potensi masalah anggaran dan rekrutmen, ia meminta pandangan teknis dari Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Rano Alfath mengamini pandangan Wamenkum terkait pentingnya pemisahan regulasi batas usia demi menjaga motivasi kerja personel bawah.
Meski selisih hanya satu tahun, dampak psikologis dan manajerialnya dinilai sangat besar bagi organisasi kepolisian.
Dukungan juga datang dari Divisi Hukum Polri.
Direktur Hukum Polri Irjen Agus Nugroho mengonfirmasi adanya kesenjangan masa dinas yang mencolok jika regulasi batas pensiun dipukul rata.
"Pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan Pak Wamen, masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun, untuk masa dinas bintara misalnya (pensiun) 60, 42 tahun, ada perbedaan cukup signifikan, tetapi untuk bintara sebetulnya dengan dilakukan gradasi sebagaimana disampaikan pemerintah itu bisa meningkatkan motivasi," jelas Irjen Agus.
Mendengar konfirmasi teknis, fraksi-fraksi di Komisi III DPR melunakkan pandangan awal. Rano Alfath langsung menyatakan persetujuan terhadap skema batas usia yang ditawarkan pemerintah.
"Oke setuju, 59 saja ketua," jawab Rano.
Habiburokhman resmi mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan klausul batas usia pensiun dalam DIM revisi UU Polri. Seluruh fraksi sepakat mengadopsi penuh rancangan regulasi yang diajukan pihak kementerian.
>>> Mentan Amran Cecar Pengusaha Sawit soal Penurunan Harga TBS
"Iya sudah ikut pemerintah ya. Tok," ujar Habiburokhman sambil mengetok palu.